MUI Dukung Wacana Larangan Haji Lebih dari Satu Kali
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pemerintah melarang masyarakat Indonesia naik haji lebih dari satu kali.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung wacana pemerintah melarang masyarakat Indonesia naik haji lebih dari satu kali. Sebab, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi antrean haji.
"Oleh karena itu jika Menko PMK mengimbau agar umat Islam yang sudah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakan ibadah haji jelas merupakan sebuah imbauan yang sangat tepat. Karena hal itu berarti kita memberi kesempatan kepada yang belum pernah mengerjakan ibadah haji untuk bisa melaksanakannya," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas dalam keterangannya, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan, kewajiban melaksanakan ibadah haji itu hanya sekali bagi seorang muslim dan muslimah. Itu pun hanya diwajibkan bagi yang mampu baik secara fisik maupun finansial.
"Jadi kalau seseorang sudah pernah melaksanakan ibadah haji maka berati kewajiban yang dipikulkan Tuhan kepadanya sudah dia laksanakan," ujar dia.
Adapun mereka yang ingin kembali melaksanakan ibadah haji tetap diperbolehkan. Namun, karena umat Islam yang memiliki istitho'ah atau kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia sudah banyak sekali yang antre menunggu gilirannya.
"Bahkan di daerah-daerah tertentu mereka harus menunggu 25 tahun bahkan lebih dari itu untuk bisa mendapat gilirannya. Maka memang sebaiknya yang sudah pernah mengerjakan ibadah haji untuk tidak lagi mengerjakannya agar yang lain yang belum bisa berangkat tidak terhalang oleh kita," ucapnya.
Dengan demikian, dia menyarankan kepada mereka yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji agar setelahnya mengerjakan ibadah umrah saja.
"Kita tahu bahwa berniat untuk melakukan haji berkali-kali itu adalah baik tapi karena situasi dan kondisi yang menghalangi kita untuk melakukan itu maka sebaiknya kita memberi kesempatan kepada yang lain untuk melaksanakannya," tuturnya.
(YNA)