SYARIAH

MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Widya Michella 27/02/2024 12:01 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan tempat layanan semua agama.

MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk mengkaji kembali wacana Kantor Urusan Agama (KUA) dijadikan tempat layanan semua agama.

Sebab, kata Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI Anwar Abbas, KUA saat ini masih berada di bawah naungan Ditjen Bimas Islam Kemenag yang mana direktorat yang mengurus bagian perislaman.

"Yang namanya Kantor urusan agama (KUA),  itu posisinya ada di bawah Dirjen Bimas Islam. Bukan di bawah Dirjen Agama Kristen, Katolik, atau Hindu, Buddha," kata Anwar dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

"Karena kalau dilihat dari praktiknya selama ini, KUA itu memang hanya untuk umat Islam. Terutama untuk mengurusi masalah yang terkait dengan pernikahan," sambungnya.

Lebih lanjut dia menerangkan, KUA juga banyak menggunakan tanah wakaf, sehingga penggunaannya diperuntukkan untuk umat Islam.

Dia pun lantas mempertanyakan jika nantinya KUA digunakan untuk agama lain, maka akan menimbulkan masalah.

"Saya dengar banyak dari kantor-kantor KUA tanahnya banyak menggunakan tanah wakaf, yang peruntukannya tentu sudah jelas yaitu untuk masalah-masalah yang terkait dengan umat Islam. Lalu bagaimana kalau dipakai untuk hal di luar itu tentu akan menimbulkan masalah," ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta agar Kemenag mengkaji hal tersebut terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah umat dan masyarakat.

"Untuk itu sebaiknya masalah ini dikaji betul terlebih dahulu dengan baik oleh Kemenag agar tidak menimbulkan masalah dan kegaduhan di kalangan umat dan warga masyarakat di kemudian hari," tuturnya.

(YNA)

SHARE