MUI: Salat Pakai Masker Hukumnya Makruh
MUI menyampaikan bahwa penggunaan masker ketika melaksanakan salat pada situasi normal hukumnya makruh.
IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa penggunaan masker ketika melaksanakan salat pada situasi normal hukumnya makruh.
Kecuali dia ada hajat syariyah, seperti sedang sakit atau khawatir tertular penyakit,” ujar Kiai Ni’am dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Kamis (30/3/2023).
Dalil tersebut dipertegas dengan pendapat al-Nawawi dalam al-Majmu’ (3/197): “Orang laki-laki dimakruhkan untuk menutup mulutnya saat salat sebagaimana riwayat dari Abu Hurairah ra. bahwa “Rasulullah Saw melarang orang laki-laki untuk menutup mulutnya saat sholat”.
Selain itu, Kiai Miftah juga menanggapi hal yang sama. Kiai Miftah juga menuturkan bahwa penggunaan masker saat pelaksanaan salat hukumnya adalah makruh.
Walaupun penggunaan masker pada saat ini sudah menjadi kebiasaan bagi warga Indonesia, karena dampak pandemi pada tahun-tahun sebelumnya.
Kiai Miftah mengurai bahwa penggunaan masker di luar salat tidak ada masalah, tetapi di dalam salat ada etika, adab, syarat dan rukun tertentu. Salah satu adabnya ketika salat tidak boleh menggunakan masker ketika berada dalam keadaan normal.
“Karena penggunaan masker itu termasuk tidak disukai atau makruh,” kata Kiai Miftah.
MUI pernah mengeluarkan fatwa yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dalam SK bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022 disebutkan bahwa: “Menggunakan masker saat salat berjemaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh,”
“Fatwa ini tidak gugur, karena fatwa ini tetap bisa digunakan bagi mereka yang terkena penyakit, seperti influenza, asma, dan lain-lain yang bisa mengganggu atau menulari orang maka di harus menggunakan penutup mulut agar tidak menular kepada yang lain,” ungkap kiai Miftah.
Saat ini pemerintah telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Artinya, saat ini kondisi Indonesia sudah kembali normal dan kembali melaksanakan aktivitas sebagaimana mestinya. (RRD)