SYARIAH

MUI Sebut UU Sertifikasi Halal Baru Tidak Ubah Standar Halal

Widya Michella 04/06/2021 17:30 WIB

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan perubahan Undang-undang (UU) terkait sertifikasi halal, hal itu tidak ubah standar halal.

MNC Media

IDXChannel - Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan dengan adanya perubahan Undang-undang (UU) terkait sertifikasi halal seperti perubahan masa berlaku sertifikat produk halal, hal tersebut tidak mempengaruhi standar halal. Ini karena standar halal tetap menggunakan fatwa MUI. 

"Ketetapan produk halal adalah urusan keagamaan. Hal tersebut dilakukan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang. Kalau terkait dengan fatwa karena dia terminologi, maka peraturannya ajeg gak mengikuti undang-undang,” imbuh Kiai Niam yang dikutip dari laman MUI, Jumat,(04/06/2021).

Ia menambahkan pada proses penentuan kehalalan produk dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan proses auditing dan uji ingredient atau bahan yang terkandung dalam produk. Setelah melalui proses tersebut, MUI akan melakukan pembahasan kehalalan produk untuk menerbitkan sertifikasinya.

"Ditetapkannya UU Ciptaker tentang tata kelola sertifikasi produk halal yang baru, terdapat perubahan secara teknis seperti masa berlaku sertifikat produk halal yang tadinya hanya 2-3 tahun diperpanjang menjadi empat tahun sekali,”papar Asrorun 

Oleh karena itu, jika perusahaan ingin mengembangkan produk halal, maka harus dipikirkan terlebih dahulu prosedur dan administrasi untuk mendapatkan sertifikat halalnya.

Ia pun mengimbau agar perusahaan-perusahaan penghasil produk halal untuk lebih memperhatikan adanya perubahan kebijakan ini. "Oleh sebab itu, saya mengimbau kepada perusahaan agar mengurus konversi waktu berlakunya sertifikat produk halalnya, lebih diperhatikan lagi prosedurnya,” imbau Kiai Niam.

(IND) 

SHARE