SYARIAH

MUI: Tak Hanya Orang Kaya, Zakat Fitrah Hukumnya Wajib Bagi Semua Kalangan

Widya Michella 10/04/2023 12:32 WIB

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, setiap muslim wajib menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

MUI: Tak Hanya Orang Kaya, Zakat Fitrah Hukumnya Wajib Bagi Semua Kalangan (Foto: dok NU)

IDXChannel - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan, setiap muslim wajib menunaikan zakat fitrah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pasalnya, zakat fitrah berbeda dengan kewajiban zakat mal yang terkait dengan kekayaan dan kepemilikan sejumlah harta. 

"Kewajiban zakat fitrah tidak hanya kepada orang kaya. Tetapi kepada setiap muslim yang hidup dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari pada akhir ramadhan dan awal idul fitri. Wajib untuk dirinya dan untuk orang yang menjadi tanggungannya", ujar Niam dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Zakat fitrah hukumnya wajib dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang Masalah Terkait Zakat Fitrah. Zakat fitrah diwajibkan kepada umat Islam untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa. "Di samping itu, zakat fitrah berfungsi untuk memenuhi kebutuhan makanan pokok bagi fakir miskin," kata dia. 

Lebih lanjut, zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Kadar zakat fitrah adalah 1 sha’ yang jika dikonversi ke beras menjadi 2,7 kg atau 3,5 liter.

Selain itu, zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok. 
Setidaknya ada beberapa nilai zakat fitrah berupa beras, jika dinominalkan mengacu kepada: 

Adapun hukum penyaluran zakat setelah salat Idul Fitri adalah tidak sah. Zakat fitrah pun harus  ditasyarufkan kepada fakir miskin.

"Menyalurkan zakat fitrah yang diwakilkan oleh muzakki kepada badan/lembaga amil zakat atau panitia zakat fitrah melewati tanggal 1 Syawal hukumnya tidak sah kecuali ada uzur syar'i,"ujar dia.

(DES)

SHARE