IDXChannel - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menghitung dan menetapkan besaran zakat fitrah yang dibayarkan pada Idul Fitri 1444 Hijriah.
Penentukan besaran zakat fitrah di wilayah KBB ini dilakukan bersama unsur Kemenag, Kesra Pemda KBB, Disperindag, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KBB.
"Besaran zakat fitrah tahun ini yang sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp30 ribu per jiwa dalam bentuk uang. Dan jika dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg per jiwa," kata Ketua Baznas KBB, Iing Nurdin didampingi Wakil Ketua 2 Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Saiful Rachman, Sabtu (8/4/2023).
Jika disandingkan dengan kabupaten atau kota lain, nominal zakat fitrah yang dibayarkan di KBB itu masih lebih rendah. Sebab, untuk Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kota Banjar, besaran zakat fitrah yang ditetapkan Rp32.500 per jiwa dalam bentuk uang.