SYARIAH

MUI: Tak Perlu Ada Razia Tempat Makan Saat Bulan Puasa

Carlos Roy Fajarta Barus 29/03/2022 06:55 WIB

MUI Pusat menyebutkan tidak perlu ada pihak yang melakukan razia atau sweeping di tempat makan selama bulan Ramadhan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebutkan tidak perlu ada pihak yang melakukan razia atau sweeping di tempat makan selama bulan Ramadhan.

IDXChannel - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyebutkan tidak perlu ada pihak yang melakukan razia atau sweeping di tempat makan selama bulan Ramadhan.

Hal tersebut terkait MUI Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang meminta pemilik usaha kuliner, seperti restoran, kafe, rumah makan, hingga warung kopi di wilayahnya tutup pada siang hari selama bulan Ramadan 1443 Hijriah.

"Jangan ada sweeping-sweeping (rumah makan). Jangan ada seperti itu. Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan tutup yang mana harus jelas," kata Amirsyah, Senin (28/3/2022).

Ia melihat kegiatan perekonomian harus tetap berjalan di bulan Ramadhan. Namun ia mengimbau pengusaha yang menjajakan makanan dilakukan dengan bijak.

"Di satu sisi tak mengganggu orang yang sedang berbuka. Di sisi lain, penjual makan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Yang tidak boleh kan transparan membuka seolah-olah tak ada puasa, tak memberi penghargaan kepada masyarakat," lanjut Amirsyah.

Sementara itu, Ketua MUI Cholil Nafis menegaskan bulan Ramadhan jangan sampai menutup usaha rumah makan yang tak berpuasa. Bulan Ramadhan kata Cholil jangan sampai dirusak oleh sikap-sikap intoleran seperti penutupan tempat makan.

"Warung tak usah ditutup jualannya, tapi makannya jangan dipamerkan kepada orang yang sedang berpuasa. Yang puasa jangan menutup hajat orang lain tapi yang tak puasa jangan menodai bulan Ramadhan. Ayo saling tenggang rasa dan saling menghormati," kata Cholil dalam akun Twitternya @cholilnafis.

Namun demikian ia menyebutkan pihak warung makan yang membuka tempat makannya perlu membuat semacam penghalang agar orang-orang yang sedang makan di dalam tidak terlihat blak-blakan oleh mereka yang sedang berpuasa di luar tempat makan.

"Karena juga ada orang muslim yang berhalangan berpuasa atau mendapat ruskhshah (keringanan) tidak berpuasa. Di bulan Ramadhan warung-warung tidak usah tutup tetapi jangan ngeblak (secara terbuka) makan dan minum di depan orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa," lanjut Cholil Nafis.

(NDA)

SHARE