SYARIAH

MUI Terbitkan Fatwa Baru Salat di Masa Pandemi: Bisa Rapatkan Shaf 

Widya Michella 30/09/2021 09:51 WIB

MUI menerbitkan fatwa baru untuk pelaksanaan salat berjamaah di masjid di daerah zona hijau atau level 1.

MUI Terbitkan Fatwa Baru Salat di Masa Pandemi: Bisa Rapatkan Shaf  (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mempersilakan umat Islam merapatkan shaf salat berjamaah di masjid untuk daerah yang kasus Covid-19 sudah dapat dikendalikan khususnya di daerah level 1 atau zona hijau.

"Tentu dengan protokol kesehatan (Prokes) tapi rapatkan shaf sholat seusai sholat bisa di renggangkan kembali,"jelas Cholil kepada MPI, Kamis,(30/09/2021).

Kiai Cholil menerangkan, dipersilakannya umat merapatkan lagi shaf sholat berjamaah sesuai fatwa MUI nomor 30 tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Jum'at dan Jamaah untuk mencegah penularan wabah covid 19 dan Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.

Dijelaskan bahwa tata cara beribadah selama masa pandemi Covid-19 menyesuaikan kondisi wilayah tersebut. 
"Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," papar Kiai Cholil Nafis.

Namun, ia tetap mengimbau jamaah selalu menerapkan prokes secara ketat dalam pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.

"Kalau soal vaksin itu sedang diprogramkan dianjurkan semua masyarakat mengikuti vaksinasi. Apalagi sekarang gratis dan masih tentunya itu," 

"Tentu pakai masker yang saya sampaikan masker itu lebih bisa menjaga untuk penularan covid 19 dan jaga kebersihan cuci tangan dst,"ucapnya. 

(IND)

SHARE