SYARIAH

OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah

Cahya Puteri Abdi Rabbi 21/07/2023 19:25 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah.

OJK Terbitkan Aturan Baru Spin Off Unit Usaha Syariah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan (POJK 10 Tahun 2023). Aturan baru ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan industri penjaminan.

Adapun, penerbitan POJK 10 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang mengatur kewajiban bagi perusahaan penjaminan yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS), untuk melakukan pemisahan UUS setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan OJK.

“Diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan UUS di industri penjaminan, yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran pers, Jumat (21/7/2023).

Aman mengatakan, dengan penerbitan aturan baru ini diharapkan pelaksanaan pemisahan UUS Perusahaan Penjaminan dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri penjaminan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan “terjamin” dan penerima jaminan.

Pokok pengaturan POJK 10 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: Ketentuan Umum, Pemisahan UUS, Insentif dalam Pemisahan UUS, Ketentuan Peralihan. POJK 10 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan penjaminan wajib melakukan pemisahan UUS apabila UUS telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan OJK, yaitu:

Nilai aset UUS telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset Perusahaan Penjaminan induknya. Ekuitas minimum UUS telah mencapai paling sedikit untuk lingkup kabupaten atau kota Rp25 miliar dan untuk lingkup provinsi sebesar Rp50 miliar, serta untuk lingkup nasional Rp100 miliar.

Selain itu, pemisahan UUS juga dapat dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan penjaminan atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

Sementara bentuk pemisahan UUS dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:

Mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS diikuti dengan pengalihan portofolio penjaminan kepada perusahaan penjaminan syariah baru hasil pemisahan UUS; atau

Mengalihkan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha. Di samping itu, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib melakukan pemisahan UUS dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2031. 

“Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2031 sudah tidak ada lagi UUS yang beroperasi di industri penjaminan,” ujar Aman.

Aman melanjutkan, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS dan memilih melakukan pemisahan UUS dengan cara mendirikan perusahaan penjaminan syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum maka wajib melakukan:

Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari pemegang saham perusahaan penjaminan. Penambahan ekuitas UUS yang berasal dari investor baru dan Pengalihan seluruh portofolio penjaminan pada UUS kepada perusahaan penjaminan syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Lebih lanjut, perusahaan penjaminan yang memiliki UUS wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan UUS kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2028. 

Perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS, kata Aman, hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan lembaga penjaminan.

Dalam POJK 10 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Dengan penerbitan aturan baru ini, perusahaan penjaminan syariah hasil pemisahan UUS dapat melakukan sinergi dengan perusahaan penjaminan yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syariah, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. 

Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan penjaminan syariah.

“Bagi perusahaan penjaminan yang telah mengajukan permohonan pemisahan UUS sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan, maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan UUS,” ujar Aman.

(SLF)

SHARE