sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Aturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik, Ini Isinya

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
21/07/2023 11:28 WIB
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
OJK Rilis Aturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik, Ini Isinya (Foto MNC Media)
OJK Rilis Aturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik, Ini Isinya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). 

Aturan baru tersebut diterbitkan sebagai upaya untuk memperkuat integritas laporan keuangan industri jasa keuangan, dengan meningkatkan peran manajemen dan akuntan publik.

“POJK ini merupakan penyempurnaan ketentuan penggunaan jasa AP KAP dalam kegiatan jasa keuangan yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2017,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan resminya, Jumat (21/7/2023).

Aman menjelaskan, pengaturan yang disempurnakan dalam POJK AP KAP ini mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik, sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement