sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Aturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik, Ini Isinya

Market news editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
21/07/2023 11:28 WIB
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
OJK Rilis Aturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik, Ini Isinya (Foto MNC Media)
OJK Rilis Aturan Penggunaan Jasa dan Kantor Akuntan Publik, Ini Isinya (Foto MNC Media)

Selain itu, penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan-Kementerian Keuangan untuk pengelolaan administrasi kegiatan akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP) serta pertukaran data untuk mendukung pengawasan terhadap AP dan KAP. 

“POJK AP KAP ini juga mengatur peran kerja sama kantor akuntan publik dengan afiliasi asing, yang diharapkan memperkuat pengendalian mutu dan kompetensi AP dan KAP,” kata Aman.

Lebih lanjut, POJK AP KAP mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 Juli 2023. Permohonan pendaftaran, penambahan dan pengurangan lingkup pemberian jasa, penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu, permohonan pengaktifan kembali, dan/atau pengunduran diri yang disampaikan AP dan/atau KAP yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum POJK AP KAP berlaku, diproses sesuai dengan POJK Nomor 13/POJK.03/2017. 

Pada saat POJK AP KAP ini mulai berlaku, maka POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement