IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap modus investasi bodong yang menggunakan surat palsu dan mencatut nama OJK.
Peringatan tersebut disampaikan menyusul beredarnya surat palsu mengatasnamakan OJK dari perusahaan Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd.
"OJK tidak pernah memberikan izin kepada Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd," tulis pengumuman OJK dari laman resmi OJK, Jumat (14/7/2023).
Ketika mendapat tawaran investasi, OJK meminta masyarakat untuk selalu ingat 2L (Legalitas dan Logis). Cek legalitas izin perusahaan yang menawarkan investasi, serta cek keuntungan yang ditawarkan apakah logis atau masuk akal.