IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji mekanisme pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal. Salah satu produk asuransi yang akan menerapkan aturan tersebut yaitu produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
Dalam proses pengkajian aturan baru tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya berniat untuk mempelajari ketentuan penerapan klasifikasi usaha asuransi ke luar negeri.
Sampai saat ini, Ogi menyebut jika pihaknya belum menetapkan besaran modal inti yang akan dijadikan patokan pengelompokan tersebut. Namun, salah satu syarat yang dijadikan acuan adalah ekuitas, standar risk management, dan governance.