sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Kaji Aturan Terkait Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
12/07/2023 16:30 WIB
OJK tengah mengkaji mekanisme pengelompokan perusahaan asuransi berdasarkan jumlah modal, terutama untuk asuransi dengan unit link.
OJK Kaji Aturan Terkait Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal. (Foto: MNC Media)
OJK Kaji Aturan Terkait Klasifikasi Perusahaan Asuransi Berdasarkan Modal. (Foto: MNC Media)

“Saya belum tahu, nanti harus lihat negara lain dulu. Karena kita pengen asuransi lebih besar itu bisa compete dengan yang di luar,” kata Ogi di Gedung Nusantara I DPR pada Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut, Ogi mengatakan bahwa akan ada pembatasan operasional dan produk bila ketentuan baru tersebut dijalankan. “Itu salah satunya, kita akan minta masukan dari mereka, jadi fleksibilitas untuk operasinya produk yang lebih kompleks yang berisiko, itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan dengan ekuitas besar,” ujar Ogi.

Sebagai informasi, aturan pengelompokan tersebut nantinya dibagi berdasarkan besaran modal, akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk. 

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement