“Saya belum tahu, nanti harus lihat negara lain dulu. Karena kita pengen asuransi lebih besar itu bisa compete dengan yang di luar,” kata Ogi di Gedung Nusantara I DPR pada Rabu (12/7/2023).
Lebih lanjut, Ogi mengatakan bahwa akan ada pembatasan operasional dan produk bila ketentuan baru tersebut dijalankan. “Itu salah satunya, kita akan minta masukan dari mereka, jadi fleksibilitas untuk operasinya produk yang lebih kompleks yang berisiko, itu hanya boleh dilakukan oleh perusahaan dengan ekuitas besar,” ujar Ogi.
Sebagai informasi, aturan pengelompokan tersebut nantinya dibagi berdasarkan besaran modal, akan ada perbedaan perusahaan asuransi dengan modal kelas 1 dan kelas 2 antara lain diperkenankan untuk menjual produk yang kategorinya kompleks, sementara yang modalnya rendah hanya simple produk.
(FRI)