IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga Mei 2023 mencapai Rp124,69 triliun. Jumlahnya turun 1,62% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal itu disebabkan oleh akumulasi premi asuransi jiwa yang anjlok 8,08% secara tahunan atau year on year dengan nilai sebesar Rp71,90 triliun per Mei 2023. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh berkurangnya premi dari lini usaha unit link atau produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI).
Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum tumbuh positif 8,80% menjadi Rp52,78 triliun.
“Sementara, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik menjadi 16,38% secara tahunan pada Mei 2023 menjadi sebesar Rp441,23 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6% dan 17,5%,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers secara daring, Selasa (4/7/2023).