"Periksa kebenaran informasi yang mengatasnamakan OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, Whatsapp 081 157 157 157," imbau OJK.
Dalam surat palsu investasi bodong yang beredar luas, Medizaa menggunakan logo OJK dan mencantumkan bahwa produk keuangan perusahaan tersebut sudah disetujui pemerintah dan OJK.
Selain itu, Medizaa juga menyebut sebagai penyelenggara inovasi persewaan alat kesehatan dan telah memenuhi semua proses regulasi sebagai lembaga keuangan berdasarkan peraturan OJK.
(FAY)