IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham dua emiten yang baru listing, PT Widiant Jaya Krenindo Tbk (WIDI) dan PT Carsurin Tbk (CRSN) sebagai efek syariah.
Penetapan ini diumumkan OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-61/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Carsurin Tbk sebagai Efek Syariah.
Selain itu, Keputusan Nomor: KEP-65/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT Widiant Jaya Krenindo Tbk sebagai Efek Syariah.
"Dengan dikeluarkannya keputusan Dewan Komisioner OJK tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-52/D.04/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Daftar Efek Syariah," tulis pengumuman OJK dari laman resminya, Kamis (13/7/2023).
Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh emiten dengan aset skala kecil yang disampaikan Widiant Jaya Krenindo.