Pun dengan CRSN, dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Carsurin.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," jelas OJK.
OJK secara periodik melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari emiten. Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah.
Atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.
Seperti diketahui, Carsurin dan Widiant Jaya Krenindo serempak listing di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin lalu (10/7). Pencatatan saham keduanya berbarengan pula dengan listing PT Graha Prima Mentari (GRPM) dan PT Platinum Wahab Nusantara (TGUK).
(FAY)