Orang atau Lembaga yang Berhak Menerima Harta Wakaf, Siapa Saja?
Orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf adalah pihak yang secara syariat bisa mengelola dan mengembangkannya sesuai peruntukannya.
IDXChannel – Orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf adalah pihak yang secara syariat bisa mengelola dan mengembangkannya sesuai peruntukannya.
Menurut Undang-Undang No.41 tahun 2004, wakaf merupakan perbuatan hukum Wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Lantas, siapa saja orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Orang atau Lembaga yang Berhak Menerima Harta Wakaf
Orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf disebut Nazhir. Sementara itu, pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf adalah Mauquf'alaih.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang No.41 tahun 2004 Bab II tentang Wakaf, Nazhir bisa meliputi perorangan, organisasi, atau badan hukum. Pihak yang berhak menerima harta wakaf ini haruslah ditunjuk oleh Wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang dan didaftarkan pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Ada beberapa syarat untuk bisa menjadi Nazhir bagi orang atau lembaga yang nantinya menerima harta wakaf. Beberapa syarat menjadi Nazhir antara lain sebagai berikut.
1. Nazhir dalam Jumlah Perorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Muslim
- Dewasa
- Memiliki kemampuan mengelola baik secara rohani dan jasmani
- Dapat dipercaya
- Tidak sedang melakukan perbuatan hukum
2. Nazhir dalam Bentuk Organisasi atau Lembaga
Pengurus organisasi yang ditunjuk sebagai Nazhir harus memenuhi syarat Nazhir perorangan.
Organisasi atau lembaga yang ditunjuk sebagai Nazhir merupakan lembaga atau organisasi yang bergerak di bidang sosial, kemasyarakatan, keagamaan Islam, dan pendidikan.
Beberapa syarat tersebut bisa menjadi pertimbangan bagi pemberi wakaf atau Wakif dalam memilih orang atau lembaga yang berhak mengelola harta wakafnya.
Sementara itu, pihak yang berhak memperoleh manfaat dari harta wakaf adalah Mauquf Alaih. Dalam ketentuan Islam, kandidat penerima wakaf yang termasuk dalam golongan ini terbagi ke dalam berbagai jenis. Meski begitu, para Ulama sepakat untuk membaginya menjadi dua jenis yakni Mauqul’alaih Muayyan dan Mauquh ‘alaih Ghoiru Muayyan
Dilansir dari laman Dompet Dhuafa, berikut pengertian Mauqul’alaih Muayyan dan Mauquh’alaih Ghoiru Muayyan.
1. Mauqul’alaih Muayyan
Mauquf ‘alaih Mu’ayyan adalah golongan penerima wakaf yang disebutkan spesifik saat terjadinya ikrar wakaf. Pada umumnya, dalam kondisi tertentu pihak pemberi wakaf atau wakif juga bisa merasakan manfaat dari harta wakafnya. Misalnya, seseorang yang mewakafkan hartanya untuk pembangunan masjid atau pemakaman umum. Jadi, meski harta tersebut telah diwakafkan, wakif masih bisa merasakan manfaatnya dengan beribadah di masjid tersebut.
2. Mauquh’alaih Ghoiru Muayyan
Mauquf ‘alaih Ghoiru Muayyan adalah golongan penerima manfaat wakaf yang tidak disebutkan secara spesifik dalam ikrar wakaf. Golongan ini biasanya mencakup orang-orang yang memiliki kondisi perekonomian sulit seperti kaum fakir, miskin, fakir miskin, serta orang-orang yang berjihad di jalan Allah SWT.
Nah, itulah ulasan mengenai orang atau lembaga yang berhak menerima harta wakaf. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.