SYARIAH

Orang yang Berpiutang dalam Asuransi Syariah Disebut Apa? Begini Penjelasannya

Kurnia Nadya 19/04/2024 14:29 WIB

Asuransi syariah dalam ekonomi Islam disebut dengan ‘takaful', berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘saling menanggung’ atau ‘saling menjamin.’

Orang yang Berpiutang dalam Asuransi Syariah Disebut Apa? Begini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Orang yang berpiutang dalam asuransi syariah disebut makful lah. Dalam rukun asuransi syariah, syarat makful lah adalah bahwa yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin (kaf’il). 

Mengutip Jurnal Ilmu Ekonomi Islam yang bertajuk Dasar Hukum dan Prinsip Asuransi Syariah di Indonesia yang disusun oleh Mukhsinun dan Utihatli Fursotun (2019), asuransi syariah dalam ekonomi Islam disebut dengan ‘takaful.’ 

Takaful berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘saling menanggung’ atau ‘saling menjamin.’ Asuransi syariah adalah pengaturan pengelolaan risiko yang cara kerjanya memenuhi prinsip syariah. 

Pihak yang tertanggung oleh penjamin atas segala risiko, mengikat perjanjian penjaminan risiko dengan si penanggung berdasarkan prinsip bagi hasil, di mana kerugian dan keuntungannya disepakati oleh kedua belah pihak. 

Kembali pada penjelasan pada paragraf pertama, dalam Mazhab Hanafi, rukun kafalah (asuransi) hanya satu yakni ijab dan qabul. Sementara ulama lain merumuskan rumus dan syaratnya sebagai berikut: 

Banyak yang beranggapan asuransi tidak diperbolehkan karena dianggap tidak sesuai dengan ketetapan Allah SWT. Namun mulai bermunculan asuransi syariah di negara-negara mayoritas muslim. 

Kemunculan asuransi syariah ini berdasarkan anggapan bahwa asuransi konvensional yang selama ini beroperasi, mengandung unsur riba, ghahar (ketidakjelasan), dan maisir (judi). 

Prinsip utama asuransi syariah adalah ‘tolong menolonglah kamu sekalian dalam kebaikan, takwa, dan rasa aman (ta’awunu ‘ala al birr wa al-taqwa). Dengan prinsip ini, peserta asuransi dianggap sebagai keluarga besar yang saling menjamin dan menanggung risiko. 

Karena transaksi dalam asuransi syariah dibuat dengan akad takafuli (saling menanggung), bukan akad tadabuli (saling menukar), seperti yang selama ini digunakan oleh asuransi konvensional, yakni dengan pertukaran pembayaran premi dengan uang pertanggungan.

Sementara prinsip dasar yang berlaku dalam asuransi syariah antara lain: 

Asuransi Syariah di Indonesia

Mengutip Sikapi Uangmu OJK (19/4), sesuai Fatwa DSN -MUI, terdapat empat akad dalam asuransi syariah, yakni: 

Akad Tabarru, yakni hibah atau tolong menolong. Peserta asuransi memberikan hibah yang kemudian dimanfaatkan untuk menolong peserta lain yang kena musibah, sementara perusahaan asuransi berperan sebagai pengelola dana hibah. 

Akad Tijarah atau mudharabah, di mana perusahaan asuransi berperan sebagai mudharib atau pengelola, dan peserta sebagai shahibul mal atau pemegang polis. Premi dalam akad ini diinvestasikan dan hasil keuntungannya dibagihasilkan kepada peserta. 

Akad Wakalah bil Ujrah, yakni memberi kuasa dari peserta kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah (fee). Perusahaan asuransi sebagai wakil dapat menginvestasikan premi, namun tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi. 

Akad Mudharabah Musytarakah, yakni pengembangan dari akad mudharabah. Perusahaan asuransi sebagai mudharib juga menyertakan dananya dalam investasi bersama dana peserta. Bagi hasil akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati.

Itulah penjelasan singkat tentang orang yang berpiutang dalam asuransi syariah disebut apa? Berikut penjelasan singkat tentang asuransi syariah. (NKK)

SHARE