IDXChannel - Apa yang dimaksud dengan prinsip kerja sama dalam asuransi syariah. Kerja sama dalam bisnis asuransi dapat berwujud dalam bentuk akad yang dijadikan acuan antara kedua pihak yang terlibat, yaitu antara anggota (nasabah) dan perusahaan asuransi.
Dalam operasionalnya, akad yang dipakai dalam bisnis asuransi dapat menggunakan konsep mudhârabah atau musyarakah. Konsep mudhârabah dan musyarakah adalah dua buah konsep dasar dalam kajian ekonomika Islami dan mempunyai nilai historis dalam perkembangan keilmuan.
Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (18/4/2024), IDX Channel telah merangkum apa yang dimaksud dengan prinsip kerja sama dalam asuransi syariah, sebagai berikut.
Apa yang Dimaksud dengan Prinsip Kerja Sama dalam Asuransi Syariah?
Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para pemegang polis (peserta), yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi syariah menggunakan prinsip sharing of risk, dimana risiko dari satu orang/pihak dibebankan kepada seluruh orang/pihak yang menjadi pemegang polis, sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem transfer of risk dimana risiko dari pemegang polis dialihkan kepada perusahaan asuransi.