PBNU: Zona Hijau Covid Boleh Laksanakan Sholat Idul Adha di Masjid
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM Darurat.
IDXChannel - Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM Darurat. Termasuk hanya menggelar Sholat Idul Adha di masjid yang berada di kawasan atau wilayah zona hijau covid-19.
Dalam surat edarannya, Rabu (14/7/2021), PBNU mengeluarkan himbauan kepada masyarakat sebagai berikut:
1. Mematuhi instruksi, imbauan, protokol serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, terutama kebijakan Pembelakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sebagai upaya untuk melakukan perindungan, dan bentuk kontribusi nyata pada penanganan lonjakan kasus Covid-19;
2. Senantiasa mendekatkan diri dan berikhtiar kepada Allah SWT dengan banyak melakukan kegiatan ibadah seperti sholat, puasa, zikir, tadarus Al-Quran, pembacaan Sholawat dan berbagai amalyah lain, dengan
harapan agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
3. Mengikuti dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Hal ini adalah ikhtiar untuk pencegahan, penurunan risiko penularan serta penyebaran Vírus Covid-19.
4. Senantiasa menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin, karena penyebaran Covid-19 tidak lagi hanya di daerah perkotaan, tetapi sudah menjalar ke berbagai daerah. Oleh sebab itu, PBNU mendorong para Kiai, Alim Ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
5. Terkait dengan ldul Adha 1442 H dan rangkaian kegiatannya, PBNU menyampaikan hal-hal sebagai
berikut;
a. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Takbiran di Masjid/Mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona
oranye, dan zona kuning), maka Takbiran dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti, dan tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla.
b. Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Sholat ldul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Adapun untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat ldul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di
Masjid/Mushalla, atau lapangan.
c.Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi. Oleh karena itu, PBNU menghimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan secara ekonomi agar mendonasikan dana yang akan belikan hewan kurban untuk membantu masyarakat
yang terdampak Covid-19.
d. Warga Nahdliyin yang memiiki kemampuan untuk berdonasi dalam rangka membantu penanggulangan dampak covid-19, dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban,
dipersilahkan untuk melaksanakan keduanya.
e. Tatacara berkurban pada masa pandemi Covid-19 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
6. Melihat situasi dan kondisi sat ini, PBNU juga berharap kepada pemerintah:
a. Kondisi saat ini, banyak anak- anak yang menjadi korban Covid-19. Oleh karena itu, PBNU berharap agar Pemerintah lebih meningkatkan sosialisasi terkait Covid-19 terutama resiko anak-anak tertular Covid-19, dan apabila terdapat pasien Covid-19 dari anak-anak agar mendapatan perhatian yang serius.
b. Dalam situasi PPKM Darurat ini, pemerintah hanus meningkatkan serta menambah sentra-sentra layanan vaksinasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang vaksinasi Covid-19 yang tentunya hanus bekerjasama dengan berbagai pihak yang terkait tentang hal ini.
C.Tindakan penimbunan obat-obatan, alat alat kesehatan termasuk oksigen dan sebagainya, ataupun tindakan lain untuk mengambil keuntungan finansial dari Pandemi Covid-19, yang berakibat merugikan pihak lain, utamanya kerugian bagi korban Pandemi Covid-19, adalah kezaliman dan PBNU sangat
mengutuk tindakan tersebut.
(RAMA)