SYARIAH

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Kemenhaj Diminta Buat Aturan Turunan Pelaporan dan Pengawasan

Achmad Al Fiqri 25/10/2025 08:04 WIB

Kementerian Haji dan Umrah diminta untuk membuat aturan turunan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemerintah Legalkan Umrah Mandiri, Kemenhaj Diminta Buat Aturan Turunan Pelaporan dan Pengawasan Jemaah

IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah diminta untuk membuat aturan turunan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal ini dilakukan agar aturan turunan itu bisa memuat tata cara pelaporan dan mekanisme pengawasan jemaah umrah mandiri.

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina mengatakan, instrumen pengaturan dan pengawasan untuk jemaah umrah perlu dilakukan. Untuk itu, ia meminta Kementerian Haji dan Umrah bisa membuat aturan turunan UU baik berbentuk PP maupun Permen.

"Peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang lebih rinci," kata Selly, Sabtu (25/10/2025).

Dia melanjutkan, regulasi turunan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bisa memuat ketentuan pelaporan dan pengawasan jemaah umrah mandiri. Hal itu ditujukan untuk memberi keselamatan jemaah.

"Regulasi turunan ini harus memuat tata cara pelaporan jamaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, serta Kementerian Perhubungan, termasuk skema perlindungan hukum dan keselamatan jamaah selama di Tanah Suci," katanya.

Kendati demikian, semangat pengaturan umrah mandiri ini untuk memberikam perlindungan bagi jemaah, bukan liberalisasi ibadah.

"Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah," kata dia.

Sekedar informasi, pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Hal  ini tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," begitu bunyi Pasal 86 ayat (1) UU 14 Tahun 2025 tentang PIHU.

Ketentuan ini, mengubah aturan di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menyatakan ibadah umrah hanya dapat dilakukan lewat PPIU alias biro perjalanan umrah dan pemerintah.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE