Pemerintah Usulkan BPIH 2027 Rp107,3 Juta, Jamaah Setor Rp42,9 Juta
Kemenhaj secara resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 H atau 2027 M sebesar Rp107,3 juta per jamaah.
IDXChannel - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107,3 juta per jamaah.
Usulan ini disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
"Untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02," kata Menhaj dalam paparannya.
Dari total usulan tersebut, pemerintah menerapkan skema komposisi 40 persen dibayarkan langsung oleh jamaah (Bipih) dan 60 persen ditanggung oleh dana nilai manfaat hasil pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," ujarnya.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji untuk pembayaran komponen biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi dan akomodasi Makkah.
"Totalnya sebesar Rp42.936.068,81," katanya.
Sementara, komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat akan digunakan untuk pelayanan akomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna), perlindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jamaah haji, biaya hidup, pembinaan jamaah haji di tanah air dan di Arab Saudi, pelayanan umum dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH.
(Dhera Arizona)