Pengamanan 24 WNI Harus Jadi Pelajaran, Kemenag: Berhaji Harus Miliki Visa Haji
Kemenag mengimbau agar menjadikan pelajaran pada peristiwa pengamanan 24 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar menjadikan pelajaran pada peristiwa pengamanan 24 warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah, pada Selasa, 28 Mei 2024 dan melarang jamaah tersebut masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
"Bagi masyarakat yang akan berhaji, harus memastikan visa yang dimiliki adalah visa haji," kata Anggota Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Dia mengatakan, setidaknya ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa berhaji harus menggunakan visa haji bukan visa ziarah.
“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi.
“Haji dengan visa Mujamalah ini populer dengan sebutan haji Furoda, yakni haji yang menggunakan visa undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Jamaah yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” sambungnya.
“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi.
Menurutnya, ada empat alasan yang disampaikan dalam fatwa tersebut. Pertama, kewajiban memperoleh izin haji didasarkan pada apa yang diatur dalam syariat Islam.
Kedua, kewajiban untuk mendapatkan izin haji sesuai kepentingan yang disyaratkan syariat. Hal ini akan menjamin kualitas pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji.
“Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah,” ucapnya.
Kempat, kata dia, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jamaah, tetapi meluas pada jamaah lain.
Menurut fatwa tersebut, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
“Bahkan, Pemerintah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” pungkasnya.
“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jamaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jamaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.
Pada hari Jumat, 31 Mei 2024 terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jamaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah, dengan rincian sebagai berikut:
1) Embarkasi Jakarta Pondok Gede (Jkg) Sebanyak 880 jamaah/2 Kloter
2) Embarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.800 jamaah/5 Kloter
3) Embarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jamaah/1 Kloter
4) Embarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jamaah/2 Kloter
5) Embarkasi Palembang (PLM) sebanyak 444 jamaah/1 Kloter
6) Embarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jamaah/1 Kloter
7) Embarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jamaah/1 Kloter
8) Embarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jamaah/1 Kloter
9) Embarkasi Batam (BTH) sebanyak 350 jamaah/1 Kloter
10) Embarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 388 jamaah/1 Kloter
11) Embarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jamaah/1 Kloter
12) Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jamaah/2 Kloter.
(YNA)