Pengertian Amil Zakat: Definisi, Tugas, dan Hak yang Boleh Diterima
Amil zakat adalah orang atai lembaga yang ditugaskan untuk menghimpun harta zakat dan menyalurkannya kepada pihak yang berhak menerimanya.
IDXChannel—Pengertian amil zakat adalah seseorang atau pihak yang ditugaskan oleh pemimpin negara atau imam untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Amil zakat termasuk dalam delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Mengutip BAZNAS (27/3), amil mengambil sebagian harta zakat sebagai upah, bukan seperti golongan penerima lain yang menerima zakat sebagai dana sosial.
Sesuai Fatwa Majalis Ulama Indonesia (MUI) No. 8/2011, disebutkan bahwa jika bagian Amil sesuai dengan kewajaran sebagai upah pengelola, maka bagian itu akan diberikan kepada amil.
Namun jika bagian Amil lebih besar dari kewajaran selaku upah pengelola, maka kelebihannya akan dan harus dikembalikan ke golongan-golongan penerima lain secara proporsional.
Jika terjadi defisit anggaran yang membuat bagian Amil lebih kecil dari kewajaran upahnya sebagai pengelola, maka bagiannya akan ditambahnya. Menurut pendapat Imam Syafi’i, penambahan itu diambil dari bagian kemaslahatan (fi sabilillah).
Adapun yang termasuk amil, menurut madzhab Syafi’i, antara lain orang yang mengumpulkan wajib zakat, orang yang mendata, mencatat, mengumpulkan, membagi, dan menjaga harta zakat. Bagian zakat yang diterima amil adalah 1/8 dari harta zakat
Indonesia memiliki lembaga pengelola zakat, yakni BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). BAZNAS dibuat oleh pemerintah Indonesia dan ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, maupun sedekah di tingkat nasional.
BAZNAS menghimpun beragam jenis zakat, mulai dari zakat maal, zakat penghasilan, zakat fitrah yang dibayarkan setiap Ramadan, zakat perdagangan, dan sebagainya. Setiap tahunnya, harta zakat itu akan disalurkan dan laporan penyalurannya akan diunggah di website resminya.
Selain amil zakat, siapa lagi golongan yang berhak menerima zakat?
- Fakir, yakni orang yang nyaris tidak memiliki apa-apa hingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya sendiri
- Miskin, orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya
- Mualaf, orang yang baru memeluk Islam dan membutuhkan dana untuk menguatkan iman dalam tauhid dan syariah
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri
- Gharimin, orang yang berhutang demi memenuhi kebutuhan hidup
- Fisabilillah, orang yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya
- Ibnu Sabil, orang yang kehabisan biaya dalam perjalanan dan ketaatan pada Allah
Itulah informasi singkat tentang pengertian amil zakat yang menarik untuk diketahui. (NKK)