Pengusaha Haji dan Umrah Senang Pemerintah Hapus Kewajiban PCR
Pengusaha haji dan umrah menyambut baik keputusan pemerintah menghapuskan kewajiban swab tes PCR bagi para jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
IDXChannel - Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) menyambut baik keputusan pemerintah menghapuskan kewajiban swab tes PCR bagi para jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
"Sebagai pemilik travel itu sangat memudahkan masyarakat dalam memperlancar ibadah haji,"kata Anggota Sapuhi, Rita Zahara, dihubungi, Kamis (24/03/2022).
Menurut Rita, dihapusnya PCR untuk jamaah haji Indonesia, menjadi bukti bahwa Indonesia telah berhasil mengendalikan laju covid-19 di berbagai daerah. Walaupun begitu pemerintah tetap mewajibkan penggunaan masker di ruang publik.
"Masyarakat akan mendapatkan keyakinan bahwa mereka aman dari pandemi Covid-19 baik itu di negara kita sendiri maupun di Arab Saudi. Sehingga hal ini akan membuat para jamaah travel nyaman dan tidak ada lagi sesuatu yang ditakuti,"kata pemilik PT Zahara Namora Wisata ini.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes Budi Sylvana mengatakan bagi jamaah haji yang tiba ke tanah air usai menjalani ibadah. Mereka masih harus membawa hasil tes PCR dari Arab Saudi maksimal 2x24 jam sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Selanjutnya dilakukan karantina selama satu hari di asrama haji, kemudian melakukan pemeriksaan ulang PCR.
"Jadi kalau bisa dikatakan bahwa untuk jamaah haji, walaupun dilaksanakan pada hari ini tetap diberlakukan dua kali pemeriksaan PCR,"tuturnya.
Namun demikian, kata Budi, kebijakan atau aturan ini masih bersifat sementara. Apabila keadaan terus menunjukan hasil yang lebih baik, bisa saja berubah atau tidak lagi adanya pemeriksaan tes PCR bagi jamaah yang baru saja pulang dari Arab Saudi. (RAMA)