sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPLN Bebas Karantina, Jokowi: Wajib PCR!

Economics editor Raka Dwi Novianto
23/03/2022 18:40 WIB
Jokowi mengumumkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi menjalani karantina di Indonesia.
Jokowi mengumumkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi menjalani karantina di Indonesia.
Jokowi mengumumkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi menjalani karantina di Indonesia.

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak perlu lagi menjalani karantina di Indonesia. Hal tersebut berlaku di semua bandara di Indonesia.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina," ujar Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Jokowi menjelaskan hal tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah karena hingga saat ini perkembangan covid-19 di Indonesia berangsur membaik.

"Sampai dengan kemarin tanggal 22 Maret tahun 2022 perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik karena itu pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran," kata Jokowi.

Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilahkan untuk bebas beraktifitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim satgas Covid-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement