SYARIAH

Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Ini Tanggapan MUI 

Widya Michella 29/12/2022 08:02 WIB

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis mendukung larangan penjualan rokok batangan alias eceran.

Penjualan Rokok Batangan Dilarang, Ini Tanggapan MUI (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH M Cholil Nafis mendukung larangan penjualan rokok batangan alias eceran. 

Ia berharap, masyarakat dapat berhenti merokok sehingga tidak perlu lagi membeli rokok batangan atau bungkusan. 

"Mudah-mudahan berhenti merokok. Maka tak perlu beli batangan/eceran atau bungkusan,"kata Cholil Nafis dikutip dalam akun Instagram nya @cholilnafis, Kamis (29/12/2022).

Sebagaimana diketahui, pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Dalam Keppres itu disebutkan, pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

Dalam penjelasannya, peraturan baru tersebut nantinya akan mengatur tujuh poin, salah satunya soal pelarangan penjualan rokok batangan.

(DES)

SHARE