SYARIAH

Penting Diketahui Pelaku Usaha, Segini Kisaran Biaya Sertifikasi Halal 2025

Shifa Nurhaliza Putri 26/10/2025 21:10 WIB

Di 2025, banyak pelaku usaha mulai mencari tahu biaya sertifikasi halal 2025 serta prosedur pengajuannya agar produk mereka memenuhi standar kehalalan.

Penting Diketahui Pelaku Usaha, Segini Kisaran Biaya Sertifikasi Halal 2025. (Foto: Biaya Sertifikasi Halal 2025)

IDXChannel - Sertifikasi halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama bagi mereka yang bergerak di sektor makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga produk konsumsi lainnya. Memasuki tahun 2025, banyak pelaku usaha mulai mencari tahu biaya sertifikasi halal 2025 serta prosedur pengajuannya agar produk mereka memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Biaya Sertifikasi Halal 2025

Pada tahun 2025, biaya sertifikasi halal masih bervariasi tergantung pada skala usaha dan jenis produk. Berdasarkan ketentuan BPJPH, kisarannya adalah sebagai berikut:

- Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp0 atau gratis, jika memenuhi syarat program pembiayaan pemerintah (subsidi).

- Usaha Menengah: sekitar Rp2 juta – Rp5 juta, tergantung kompleksitas produk.

- Usaha Besar: bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta, terutama untuk produk dengan banyak varian bahan dan lokasi produksi.

Selain biaya utama, pelaku usaha juga perlu memperhitungkan biaya pendukung seperti pengujian laboratorium dan konsultasi bahan baku.

Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Sertifikat halal bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga jaminan bahwa produk yang dihasilkan aman, berkualitas, dan sesuai dengan syariat Islam. Konsumen Indonesia, yang mayoritas beragama Islam, semakin selektif dalam memilih produk dengan label halal resmi. Dengan memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas jangkauan pasar, baik di dalam negeri maupun ekspor.

Prosedur Pengajuan Sertifikasi Halal

Proses sertifikasi halal diatur oleh BPJPH dan melibatkan beberapa tahapan, seperti:

1. Pendaftaran online melalui situs resmi BPJPH atau aplikasi SiHalal.

2. Verifikasi dokumen oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

3. Audit dan pemeriksaan bahan serta proses produksi.

4. Sidang fatwa halal oleh MUI.

5. Penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.

Seluruh proses ini dapat memakan waktu beberapa minggu hingga bulan tergantung kelengkapan dokumen dan kesiapan pelaku usaha.

Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Pemerintah melalui BPJPH juga melanjutkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku usaha mikro dan kecil pada tahun 2025. Program ini memberikan kemudahan dalam pendaftaran dan pembiayaan agar UMKM bisa mendapatkan sertifikat halal tanpa dikenai biaya. Namun, kuota program terbatas, sehingga pelaku usaha disarankan mendaftar sejak awal tahun.

Mengetahui biaya sertifikasi halal 2025 adalah langkah penting agar pelaku usaha dapat menyiapkan anggaran dan memenuhi regulasi pemerintah. Dengan memiliki sertifikat halal resmi dari BPJPH, produk Anda tidak hanya memiliki nilai tambah di mata konsumen, tetapi juga membuka peluang lebih besar untuk menembus pasar nasional maupun global.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE