Pinjaman Modal untuk Mulai Bisnis, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Berikut kaidah dan ketentuan dalam Islam terkait pinjaman modal untuk memulai bisnis.
IDXChannel - Bagi sejumlah pelaku bisnis, pinjaman modal sangat memiliki peran penting untuk memulai usaha. Hal tersebut dikarenakan tidak semua orang punya jumlah dana yang memadai ketika berniat untuk berbisnis.
Meminjam uang di bank menjadi hal yang bisanya dilakukan kebanyakan orang karena cara ini lebih cepat dan bisa mendapatkan uang yang dibutuhkan.
Satu hal yang menjadi pertanyaan, khususnya di kalangan umat Islam adalah tentang hukum meminjam uang di bank untuk modal usaha dalam Islam. Apakah praktik seperti ini diperbolehkan dalam Islam atau justru diharamkan?
"Pinjam meminjam dalam Islam di perbolehkan tetapi tidak diperbolehkan mengandung bunga atau riba," jelas KH Ahmad Kosasi, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Quran, dikutip dari live Instagram IDX Channel, Rabu (06/4/2022).
Sementara itu saat ini jarang kita temukan pihak atau orang yang meminjamkan modal tanpa mengandung bunga.
Untuk itu Islam mengajarkan umatnya melakukan cara lain untuk mendapatkan pinjaman modal yang dibenarkan secara syariat dan tidak mengandung bunga atau riba dengan cara bermitra bisnis.
"Dalam hal ini kita mencari orang yang memiliki modal untuk diajak sharing bisnis. Dengan prinsip untung sama di bagi, kerugian sama ditanggung," tegas KH Ahmad Kosasi, Pimpinan Dewan Syariah Daarul Quran, dikutip dari Instagram live IDX Channel bersama Daarul Quran, Rabu (06/4/2022).
Dalam hal ini, harus ada kesepatakan di awal soal keuntungan atau perjanjian bisnis antara kedua pihak. Dan yang tak kalah penting adalah kedua pihak harus mengedepankan kejujuran dan tentunya akan diberkahi sesuai dengan syariat Islam.
KH Ahmad Kosasi juga menambahkan, pinjaman modal melalui bank atau lembaga syariah juga diperbolehkan. Hal ini karena di dalam lembaga tersebut sudah diawasi oleh Dewan Syariah Nasional MUI yang akan selalu memonitor dijalankannya syariat Islam dalam hal pemberian pinjaman.
(IND) Ditulis oleh: Tirtata