PPKM Dicabut, Menag Segera Terbitkan Aturan Baru Kegiatan Keagamaan
Kemenag akan membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah usai dicabutnya kebijakan PPKM.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) akan membuat aturan turunan terkait kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah usai dicabutnya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.
"Kita akan bikin aturan turunannya,"kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui dalam Peresmian Gedung Pusat Penilaian Kompetensi Kemenag, Gedung eks KPHI, di Jl. Kramat Raya No. 85 Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.
Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.
Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” tutup Menag. (RRD)