Prabowo Teken Aturan Biaya Haji 2026, Segini Besarannya
Dalam Keppres disebutkan bahwa biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji
IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto merilis acuan baru mengenai biaya penyelenggaraan haji di Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 H/2026 M, yang ditandatangani pada 13 November 2025.
"Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2O26 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," tulis salinan Keppres yang diakses melalui laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), pada Jumat (5/12/2025).
Sementara, dalam Keppres disebutkan bahwa biaya haji dibagi menjadi dua, yaitu nilai manfaat yang dibayarkan pemerintah dan Biaya Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan masyarakat.
Untuk tahun ini, pemerintah menetapkan nilai manfaat sebesar Rp6.695.758.435.018 bagi jemaah haji reguler dan Rp7.229.419.000 bagi jemaah haji khusus.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan, pelayananakomodasi, pelayanan konsumsi, pelayanan transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, dokumen perjalanan.
Kemudian, perlengkapan Jemaah Haji, biaya hidup, pembinaan Jemaah Haji di Indonesia dan di Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan Jemaah Haji.
Berikut besaran biaya penyelenggaraan haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah diatur sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp78.324.981 (Bipih Rp 45.109.422)
b. Embarkasi Medan sebesar Rp79.379.071 (Bipih Rp 46.163.512)
c. Embarkasi Batam sebesar Rp87.340.981 (Bipih Rp 54.125.422)
d. Embarkasi Padang sebesar Rp81.085.481 (Bipih Rp 47.869.922)
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp87.422.481 (Bipih Rp 54.206.922)
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp91.758.281 (Bipih Rp 58.542.722)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp86.448.981 (Bipih Rp 53.233.422)
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp93.860.981 (Bipih Rp 60.645.422)
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp88.791.481 (Bipih Rp 55.575.922)
j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp88.754.481 (Bipih Rp 55.538.922)
k. Embarkasi Makassar sebesar Rp89.108.738 (Bipih Rp 55.893.179)
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp88.167.381 (Bipih Rp 54.951.822)
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp91.774.581 (Bipih Rp 58.559.022)
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp86.170.981 (Bipih Rp 52.955.422)
(kunthi fahmar sandy)