Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru, Lengkap dengan Cara, Biaya, Syarat dan Ketentuan
Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru bisa dilakukan melalui pengajuan administrasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
IDXChannel – Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru bisa dilakukan melalui pengajuan administrasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini sesuai dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal. Produk yang wajib memiliki sertifikat halal ini antara lain produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Lalu, bagaimana proses pendaftaran sertifikat halal terbaru? Melansir dari laman halal.go.id, proses pendaftaran sertifikasi halal ini dirangkum IDXChannel sebagai berikut.
Proses Pendaftaran Sertifikat Halal Terbaru
Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan pendaftaran sertifikat halal terbaru. Proses pendaftaran sertifikat halal terbaru ini antara lain sebagai berikut.
1. Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal
Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH. Anda bisa mengajukan permohonan ini melalui laman https://ptsp.halal.go.id. Anda bisa mulai melakukan pendaftaran dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan.
2. Memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan pelaku usaha setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan lengkap. Selanjutnya, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Proses ini membutuhkan waktu selama 2 hari kerja.
3. Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah melalui proses pemeriksaan, BPJPH akan menetapkan LPH berdasarkan penentuan dari pelaku usaha (pemohon). Proses ini akan memakan waktu selama kurang lebih 2 hari kerja.
4. Pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk pelaku usaha yang memakan waktu kurang lebih 15 hari kerja.
5. Mendapatkan Ketetapan Halal
Hasil pemeriksaan dan pengujian dari LPH dilaporkan ke BPJPH. Hasil ini selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI yang akan menetapkan kehalalan produk dalam kurun waktu maksimal 3 hari kerja.
6. BPJPH Menerbitkan Sertifikat Halal
Dari penetapan kehalalan produk yang dilakukan MUI tersebut, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal dalam kurun waktu kurang lebih 1 hari kerja.
Syarat dan Ketentuan Dokumen yang Dipersiapkan
Adapun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dalam proses pendaftaran sertifikat halal terbaru antara lain sebagai berikut.
1. Data Pelaku Usaha
Data pelaku usaha yang harus dipersiapkan antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak memiliki NIB, Anda bisa menggantinya dengan surat izin lainnya seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Izin Usaha Industri (IUI), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain sebagainya.
- Penyelia Halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikat penyelia halal, dan salinan keputusan penetapan penyelia halal.
2. Nama dan Jenis Produk
Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.
3. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
Pelaku usaha harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar produk beserta daftar bahan yang digunakan. Daftar bahan ini meliputi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.
4. Proses Pengolahan Produk
Pelaku usaha menyertakan diagram proses pengolahan produk yang disertifikasi. Proses pengolahan ini meliputi pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk, hingga distribusi.
5. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH)
SJH merupakan suatu sistem yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Biaya Pendaftaran Sertifikat Halal
Jika Anda mengajukan pendaftaran sertifikasi halal, Anda perlu menyiapkan biayanya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif untuk sertifikat halal yakni sebesar Rp300.000 hingga Rp5.000.000. Tarif ini sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama.
Biaya ini meliputi biaya sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Total biaya ini belum termasuk biaya pemeriksaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal.
Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dikenai tarif Rp650.000. Biaya ini meliputi Rp300.000 untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk serta Rp350.000 untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Itulah proses pendaftaran sertifikat halal terbaru beserta ketentuan dokumen dan biayanya yang berhasil dirangkum IDXChannel dari berbagai sumber. Setelah dinyatakan halal, sertifikat halal dan label halal akan dipasang di kemasan produk yang didaftarkan.