SYARIAH

Putusan Usulan Tambahan Biaya Haji 2023 Diumumkan Besok

Achmad Al Fiqri 27/03/2023 16:25 WIB

Komisi VIII DPR RI: Persetujuan akan diberikan setelah pihaknya mendengar pandangan Dirjen PHU Kemenag dan BPKH terkait rincian penambahan biaya haji itu.

Putusan Usulan Tambahan Biaya Haji 2023 Diumumkan Besok. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Komisi VIII DPR RI belum memberikan persetujuan atas usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 seperti yang diusulkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfil mengatakan, persetujuan akan diberikan setelah pihaknya mendengar pandangan Dirjen PHU Kemenag dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait rincian penambahan biaya itu.

"Komisi VIII akan melakukan pendalaman dengan Dirjen PHU Kemenag dan BPKH untuk membahas mengenai tambahan nilai manfaat yang diusulkan tersebut," terang Ashabul sebelum menutup raker Komisi VIII DPR RI bersama Menag, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Terpisah, Yaqut menyampaikan, rapat pendalaman terkait usulan penambahan BPIH 2023 akan digelar besok, Selasa (28/3/2023).

"Iya besok langsung, besok ada pembahasan antara Dirjen PHU dan BPKH selaku pengelola dana haji, kemudian di-matching-kan antara dua hitungan," terang Yaqut.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan penambahan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2023. Yaqut meminta persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI.

Yaqut menjelaskan alasan penambahan BPIH didasari lantaran adanya selisih kurs kontrak penerbangan dengan maskapai Saudia Airlines.

Pada saat raker dengan DPR sebelumnya, kata Yaqut, kesepakatan terkait kurs yakni Rp15.150 per dolar AS. Namun, pihak maskapai meminta agar pembayaran dilakukan dengan mata uang dolar AS dan kurs terkini.

"Pediksi nilai kurs yang ditunaikan untuk pengadaan satu dolar AS sekarang ini sekitar Rp15.250, dan berdasarkan hitungan tersebut dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat sebesar Rp23.503.388.600," ujarnya.

Tak hanya itu, penambahan juga didasari untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jamaah lunas tunda 2020 yang akan berangkat pada tahun ini.

Yaqut menyampaikan, ribuan calon jamaah lunas tunda 2020 luput dari pembahasan BPIH bersama Panja Komisi VIII DPR beberpa waktu lalu. Pasalnya, para calon jamaah itu tak melakukan konfirmasi pelunasan atau berstatus lunas pada tahun 2022. 

"Sejarah administrasi mereka ini adalah bagian lunas tunda 2020 dengan jumlah sebesar 8.306 jamaah," kata Yaqut.

Tak hanya itu, Yaqut juga menyampaikan ada sekitar 84.609 calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022. Tambalan kekurangan biaya puluhan ribu jamaah itu juga belum dibahas.

"Sehingga total jamaah lunas tunda 2020 kemudian juga untuk tidak menambah selisih BIPIH Berjumlah 91.796, ini rinciannya 84.391 jamaah plus 8.306 jamaah. Adapun terhadap jamaah lunas tunda 2022 pada dasarnya mereka adalah jamaah lunas tunda 2020," tutur Yaqut.

Kendati demikian, Yaqut menyampaikan, dirinya tak ingin puluhan ribu calon jamaah itu dibebani kekurangan biaya haji 2023. Untuk itu, Yaqut mengusulkan penambahan biaya haji 2023 untuk menutupi kekurangan selisih biaya BPIH 91.796 calon jamaah.

"Terhadap keseluruhan jamaah lunas tunda 2020 2022 tersebut, kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat Sebesar Rp232.914.366.344. Semula Rp845.708.000.000 menjadi Rp1.076.432.366.344," terang Yaqut.

(YNA)

SHARE