SYARIAH

Restoran yang Belum Punya Sertifikat Halal akan Terkena Sanksi

Riyan Rizki Roshali 29/07/2023 18:17 WIB

Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

IDXChannel - Restoran yang belum memiliki sertifikat halal akan disanksi. Peraturan ini akan diterapkan mulai tahun 2024.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengatakan, sanksi yang diterapkan itu berupa sanksi administrasi, denda hingga ditarik dari peredaran.

"Kalau ada resto di tahun 2024 belum bersertifikat halal itu sudah kena penegakan hukum. Ada sanksinya, sanksi administratif, sanksi denda. Bisa juga ditarik dari peredaran tidak boleh berjualan," kata Aqil kepada wartawan dikutip Sabtu (29/7/2023).

Aqil menjelaskan bahwa sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang pihaknya terus melakukan kampanye kepada seluruh pelaku usaha untuk mendata sertifikat halal.

"Tujuannya apa, untuk memberikan keamanan, kenyamanan perlindungan terhadap konsumen agar semakin meningkat baik," kata dia.

Aqil mengklaim Generasi Milenial dan Z sudah jadikan halal itu sebagai gaya hidup. Kalau tidak mengkonsumsi halal tidak keren. Kalau tidak ada logo halalnya tidak mau makan di tempat itu.

"Oleh karena itu Undang-Undang itu tujuannya untuk memberikan perlindungan untuk konsumen. Boleh tidak produk non halal diperjualbelikan. Boleh tidak resto non halal dibuka," kata Aqil.

Meski begitu, Aqil menjelaskan, bagi restoran yang menjual produk non-halal boleh tetap buka. Tetapi, syaratnya mesti memberikan opsi maupun informasi makanan halal dan non-halal.

“Boleh ngga produk-produk non-halal diperjualbelikan? Boleh kan resto non-halal dibuka? Ya boleh, tetapi konsumen punya opsi pilihan, mau makan yang halal atau yang non halal silahkan, tetapi restoran dikasih keterangan ini non-halal,” kata dia.

"Selain ada kewajiban menyatakan ini halal. Ada juga informasi yang menyebutkan ini non-halal. Jadi kita boleh milih," katanya.

Lebih lanjut, ia menuturkan restoran harus memisahkan bahan masakan yang halal dan tidak. Psalnya, jika dapurnya tercampur maka akan terkontaminasi.

"Tidak bisa itu auditor halal yang melakukan audit. Kalau dapurnya belum pisah, tidak mungkin dikeluarkan sertifikat halalnya," tutupnya.

SHARE