SYARIAH

Sewa Menyewa dalam Islam, Pahami Pengertian dan Prinsip dari Ijarah

Shifa Nurhaliza Putri 17/12/2024 04:19 WIB

Ijarah adalah kontrak sewa menyewa dalam hukum Islam, di mana pemilik aset (mu’jir) menyewakan asetnya kepada pihak lain (musta'jir) dengan imbalan.

Sewa Menyewa dalam Islam, Pahami Pengertian dan Prinsip dari Ijarah. (Foto: Pengertian dan Prinsip dari Ijarah)

IDXChannel - Ijarah adalah kontrak sewa menyewa dalam hukum Islam, di mana pemilik aset (mu’jir) menyewakan asetnya kepada pihak lain (musta'jir) dengan imbalan berupa pembayaran sewa. 

Dalam transaksi ijarah, objek yang disewakan bisa berupa barang, jasa, atau hak penggunaan suatu aset.

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Ijarah

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dalam ijarah yang penting adalah jelasnya objek yang disewakan, jumlah pembayaran sewa, serta durasi sewa. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tanpa adanya unsur riba atau ketidakjelasan yang bisa merugikan salah satu pihak.

Adapun prinsip syariah dalam ijarah, diantaranya:

1. Keberadaan Aset yang Jelas
Aset yang disewakan harus jelas dan dapat digunakan sesuai tujuan.

2. Pembayaran Sewa yang Tertentu
Jumlah sewa harus disepakati dan jelas, serta pembayarannya dilakukan sesuai waktu yang telah disepakati.

3. Tidak Ada Riba
Dalam ijarah, tidak boleh ada unsur riba atau keuntungan yang tidak wajar.

4. Manfaat yang Diperbolehkan
Aset yang disewakan harus digunakan untuk tujuan yang halal dan sesuai dengan hukum syariah.

5. Durasi yang Tepat
Masa sewa harus ditentukan dengan jelas, baik dalam hal waktu maupun penggunaan.

Dengan prinsip-prinsip ini, ijarah memberikan solusi dalam transaksi sewa-menyewa yang sesuai dengan aturan syariah.

(Shifa Nurhaliza Putri)

SHARE