IDXChannel – Ada beberapa perbedaan obligasi syariah mudharabah dan ijarah yang perlu investor pahami. Obligasi syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup dipertimbangkan di pasar modal syariah.
Obligasi syariah dikenal sebagai sukuk atau sertifikat yang merupakan alat investasi yang menerapkan sistem pembiayaan dan pendanaannya sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku.
Ada beberapa jenis obligasi syariah, dua di antaranya adalah obligasi syariah mudharabah dan ijarah. Lalu, apa perbedaan obligasi syariah mudharabah dan ijarah? IDXChannel merangkum beberapa perbedaannya sebagai berikut.
Perbedaan Obligasi Syariah Mudharabah dan Ijarah
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), obligasi syariah didefinisikan sebagai surat berharga jangka panjang yang berprinsip syariah. Surat berharga ini dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang surat obligasi sebagai bentuk bagi hasil dan pembayaran kembali dana obligasi dilakukan dalam tempo tertentu.
Ada banyak jenis obligasi syariah yang banyak diminati pelaku pasar modal syariah. Dua jenis diantaranya yakni obligasi mudharabah dan ijarah. Perbedaan obligasi syariah mudharabah dan ijarah dijelaskan sebagai berikut
Obligasi Syariah Mudharabah
Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang penerapannya menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah sendiri merupakan akad kerjasama antara investor dan peminjam. Perjanjian ini dilakukan dengan beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut.
- Investor hanya menyediakan modal yang diinvestasikan secara penuh.
- Emiten akan mengelola dana tersebut dengan jujur dan mandiri.
- Jika ada keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagi menggunakan proporsi perbandingan atau nisbah yang telah disepakati.
- Jika ada kerugian, seluruh kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal dengan syarat tidak ada unsur niat tidak baik atau hazard dari mudharib.
- Jika emiten melakukan kelalaian dalam proses pengelolaan dana, maka emiten harus menjamin seluruh kerugian dan menerbitkan surat pengakuan utang.
Ada beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam menerbitkan sukuk mudharabah.
- Melarang adanya gharar (tidak jelas), maysir (spekulatif), dan tindakan penipuan.
- Sukuk tidak boleh memiliki bunga.
- Pemilik modal diperkenankan menerima ujrah dari margin hasil usaha yang dilakukan oleh emiten.
- Underlying asset sesuai dengan prinsip syariah.