IDXChannel - Obligasi syariah atau biasa dikenal dengan sukuk, saat ini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik. Sebab sukuk bisa memberikan imbal hasil (return) yang lebih tinggi dari bunga deposito namun memiliki risiko yang relatif rendah dengan prinsip-prinsip syariah.
Layaknya dengan obligasi konvensional, sukuk ini dapat diterbitkan oleh pemerintah ataupun perusahaan (korporasi) dengan memiliki jangka waktu dan nilai imbal hasil tertentu.
Sukuk ini merupakan cerminan kepemilikan aset berwujud yang disewakan atau akan disewakan dan bukan berupa surat utang. Hal ini juga yang membedakan antara sukuk dengan obligasi konvesional pada umumnya.
Mengutip berbagai sumber, Sabtu (21/8/2021), obligasi syariah terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan tujuan dari transaksinya sendiri, antara lain:
1. Sukuk ijarah
Sukuk ijarah adalah sertifikat beratasnamakan pemilik sendiri atau investor dan melambangkan kepemilikan terhadap suatu aset yang bertujuan untuk disewakan.