sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip 8 Jenis Obligasi Syariah Berdasarkan Tujuan dan Transaksinya

Syariah editor Shifa Nurhaliza
21/08/2021 12:30 WIB
Obligasi syariah atau biasa dikenal dengan sukuk, saat ini menjadi salah satu alternatif pilihan investor dalam berinvestasi yang cukup menarik.
Intip 8 Jenis Obligasi Syariah Berdasarkan Tujuan dan Transaksinya. (Foto: Obligasi Syariah)
Intip 8 Jenis Obligasi Syariah Berdasarkan Tujuan dan Transaksinya. (Foto: Obligasi Syariah)

7. Sukuk korporasi
Jenis selanjutnya adalah sukuk korporasi. Obligasi syariah ini diterbitkan oleh lembaga usaha atau perbankan yang memegang prinsip syariah sebagai sistem kerja dasarnya. Tidak semua perusahaan bisa menggunakan sukuk jenis ini, apalagi bagi perusahan yang masih bersifat konvensional.

8. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN atau sukuk negara diterbitkan berdasarkan nilai-nilai penerapan syariat dengan negara sebagai pihak penerbitnya. SBSN bisa juga digunakan sebagai bukti pembagian aset dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. SBSN adalah instrumen investasi berbentuk utang-piutang tanpa adanya riba sama sekali.

Kelancaran pembayaran dan imbal hasil sukuk ini dijamin oleh negara. Negara mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. (SNP)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement