Obligasi Syariah Ijarah
Obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang dalam penerapannya menggunakan akad ijarah. Akad ijarah adalah akad perjanjian yang mengambil manfaat melalui jalan penggantian. ada satu pihak dalam perjanjian yang berperan sebagai penyedia barang atau aset yang disewakan kepada pihak lain dengan harga dan juga waktu yang telah disepakati bersama. Dalam sukuk dengan akad ijarah ini tidak ada perpindahan kepemilikan aset.
Dalam akad ijarah, ada beberapa ketentuan yang dilakukan oleh pemilik aset dan peminjam.
- Pemilik aset memberi kebebasan kepada emiten untuk mengelola aset dengan persyaratan imbalan yang diberikan kepada pemilik aset sesuai kesepakatan.
- Dalam akad ijarah ini, pemilik aset berperan sebagai musta’jir atau penyewa sekaligus mu’jir atau pemberi sewa.
- Kontrak sewa yang mendasari harus sesuai dengan prinsip syariah.
- Aset yang disewakan harus mempunyai manfaat dan kegunaan yang menguntungkan penggunanya nanti. Kegunaan dan manfaat dari aset menjadi alasan pengguna mengeluarkan biaya untuk sewa aset tersebut.
Pada intinya, sukuk ijarah merupakan perjanjian yang menguntungkan baik bagi pemilik aset maupun bagi peminjam. Pemilik aset tidak kehilangan status kepemilikan dan tetap mendapatkan penghasilan yang bersifat tetap.
Itulah perbedaan obligasi syariah mudharabah dan ijarah yang bisa Anda jadikan referensi dalam berinvestasi terutama berinvestasi sukuk atau obligasi syariah. Semoga bermanfaat!