sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak, Ini Perbedaan Obligasi Syariah Mudharabah dan Ijarah

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
25/03/2022 11:26 WIB
Ada beberapa perbedaan obligasi syariah mudharabah dan ijarah yang perlu investor pahami.
Simak, Ini Perbedaan Obligasi Syariah Mudharabah dan Ijarah. (Foto: MNC Media)
Simak, Ini Perbedaan Obligasi Syariah Mudharabah dan Ijarah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa perbedaan obligasi syariah mudharabah dan ijarah yang perlu investor pahami. Obligasi syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang cukup dipertimbangkan di pasar modal syariah

Obligasi syariah dikenal sebagai sukuk atau sertifikat yang merupakan alat investasi yang menerapkan sistem pembiayaan dan pendanaannya sesuai dengan hukum syariat Islam yang berlaku. 

Ada beberapa jenis obligasi syariah, dua di antaranya adalah obligasi syariah mudharabah dan ijarah. Lalu, apa perbedaan obligasi syariah mudharabah dan ijarah? IDXChannel merangkum beberapa perbedaannya sebagai berikut.

Perbedaan Obligasi Syariah Mudharabah dan Ijarah

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN), obligasi syariah didefinisikan sebagai surat berharga jangka panjang yang berprinsip syariah. Surat berharga ini dikeluarkan oleh emiten kepada pemegang surat obligasi sebagai bentuk bagi hasil dan pembayaran kembali dana obligasi dilakukan dalam tempo tertentu. 

Ada banyak jenis obligasi syariah yang banyak diminati pelaku pasar modal syariah. Dua jenis diantaranya yakni obligasi mudharabah dan ijarah. Perbedaan obligasi syariah mudharabah dan ijarah dijelaskan sebagai berikut

Obligasi Syariah Mudharabah

Obligasi syariah mudharabah adalah obligasi syariah yang penerapannya menggunakan akad mudharabah. Akad mudharabah sendiri merupakan akad kerjasama antara investor dan peminjam. Perjanjian ini dilakukan dengan beberapa ketentuan antara lain sebagai berikut.

  • Investor hanya menyediakan modal yang diinvestasikan secara penuh.
  • Emiten akan mengelola dana tersebut dengan jujur dan mandiri.
  • Jika ada keuntungan maka keuntungan tersebut akan dibagi menggunakan proporsi perbandingan atau nisbah yang telah disepakati.
  • Jika ada kerugian, seluruh kerugian akan ditanggung oleh pemilik modal dengan syarat tidak ada unsur niat tidak baik atau hazard dari mudharib.
  • Jika emiten melakukan kelalaian dalam proses pengelolaan dana, maka emiten harus menjamin seluruh kerugian dan menerbitkan surat pengakuan utang.

Ada beberapa prinsip yang harus diterapkan dalam menerbitkan sukuk mudharabah. 

  1. Melarang adanya gharar (tidak jelas), maysir (spekulatif), dan tindakan penipuan.  
  2. Sukuk tidak boleh memiliki bunga.
  3. Pemilik modal diperkenankan menerima ujrah dari margin hasil usaha yang dilakukan oleh emiten.
  4. Underlying asset sesuai dengan prinsip syariah.

Obligasi Syariah Ijarah

Obligasi syariah ijarah merupakan obligasi syariah yang dalam penerapannya menggunakan akad ijarah. Akad ijarah adalah akad perjanjian yang mengambil manfaat melalui jalan penggantian. ada satu pihak dalam perjanjian yang berperan sebagai penyedia barang atau aset yang disewakan kepada pihak lain dengan harga dan juga waktu yang telah disepakati bersama. Dalam sukuk dengan akad ijarah ini tidak ada perpindahan kepemilikan aset. 

Dalam akad ijarah, ada beberapa ketentuan yang dilakukan oleh pemilik aset dan peminjam. 

  • Pemilik aset memberi kebebasan kepada emiten untuk mengelola aset dengan persyaratan imbalan yang diberikan kepada pemilik aset sesuai kesepakatan.
  • Dalam akad ijarah ini, pemilik aset berperan sebagai musta’jir atau penyewa sekaligus mu’jir atau pemberi sewa.
  • Kontrak sewa yang mendasari harus sesuai dengan prinsip syariah.
  • Aset yang disewakan harus mempunyai manfaat dan kegunaan yang menguntungkan penggunanya nanti. Kegunaan dan manfaat dari aset menjadi alasan pengguna mengeluarkan biaya untuk sewa aset tersebut.

Pada intinya, sukuk ijarah merupakan perjanjian yang menguntungkan baik bagi pemilik aset maupun bagi peminjam. Pemilik aset tidak kehilangan status kepemilikan dan tetap mendapatkan penghasilan yang bersifat tetap.

Itulah perbedaan obligasi syariah mudharabah dan ijarah yang bisa Anda jadikan referensi dalam berinvestasi terutama berinvestasi sukuk atau obligasi syariah. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement