SYARIAH

Simak Baik-Baik, Ini Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Syifa Fauziah/MPI 26/01/2024 22:10 WIB

Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, status halal menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Indonesia dalam memilih makanan.

Simak Baik-Baik, Ini Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha dan Konsumen. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut berdasarkan Undang-undang (UU) No. 33 tahun 2014 ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Hal itu seiring dengan masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Tiga produk yang wajib bersertifikat halal dan harus dimiliki oleh setiap produk yang dipasarkan oleh pelaku usaha di semua level adalah kosmetik, kuliner, obat-obatan, produk kimia dan produk rekayasa genetika. Hukum wajibnya sama dengan perizinan usaha yang lain.

Pencantuman label halal ini sangat bermanfaat bagi para produsen atau pelaku usaha dan konsumen. Sebab, konsumen atau pembeli akan memperoleh rasa aman.

Artinya, sertifikat halal tersebut akan memberikan jaminan kalau produk yang mereka konsumsi itu aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan higienis.

Sementara itu bagi produsen atau pelaku usaha, sertifikasi halal ini bermanfaat untuk membangun integritas dan loyalitas konsumen atau pelanggan terhadap produk-produk mereka.

Bagi sebuah produk pun, manfaat sertifikat halal akan terasa, yakni produk tersebut akan mempunyai daya saing lebih tinggi dibanding produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Beruntungnya, saat ini salah satu produk makanan yaitu Flip'NFry sudah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH. Founder Flip'NFry sekaligus Direktur Operational PT Karya Boga Perkasa Martinus Tara mengatakan, sertifikasi halal ini sebagai langkah perusahaan menunjukkan komitmennya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengunjung saat menyantap produk makannya.

Martinus Tara menegaskan, Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, status halal menjadi pertimbangan penting bagi konsumen Indonesia dalam memilih makanan. Apalagi, terlihat jelas pertumbuhan yang signifikan terkait makanan halal di seluruh dunia.

"Kami mendapati konsumen Indonesia sangat memahami dan sadar akan makanan yang mereka konsumsi. Saat datang mereka menanyakan tentang sertifikasi halal. Sebagai brand karya anak bangsa yang baru di dunia F&B, kami ingin menunjukan keseriusan dalam mengembangkan produk ini untuk seluruh masyarakat dan stakeholder kami," ujar Martinus dalam keterangan resminya, Jumat (26/1/2024).

Martinus menuturkan, sebenarnya produknya ini dijamin kehalalannya sejak restoran itu beroperasi di hari pertama. Sertifikat halal disebutnya sebagai penegasan demi kenyamanan para pengunjung restoran.

"Kami ingin memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia saat menikmati sajian khas Amerika ala Flip’NFry. Hal ini memudahkan kami dalam pengembangannya baik dalam negeri dan luar negeri," tegas Martinus.

Di lain sisi, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi BPJPH Siti Aminah mengapresiasi komitmen Flip'NFry untuk menciptakan restoran yang aman di negara yang berpenduduk mayoritas muslim ini. Hal ini sejalan dengan komitmen BPJPH yang ingin mewujudkan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) yang semakin berkualitas.

"Proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH Kemenag khususnya terhadap bisnis F&B melibatkan tiga pihak, yaitu BPJPH, MUI dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dalam hal ini Sucofindo,” katanya.

Siti Aminah menambahkan, masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat. Proses ini bertujuan untuk memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat bahwa produk yang mereka konsumsi telah sesuai dengan syariah Islam.

“Proses ini juga memberikan manfaat bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meningkatkan kualitas produk,” pungkasnya.

Seperti diketahui, data BPJPH Kemenag RI menyebut tahun 2023 jumlah penerbitan sertifikat halal naik sampai 110,91 persen, dengan total sertifikat halal diterbitkan sebanyak 1.118.490 sertifikat, dan saat ini 3.494.693 produk telah bersertifikat halal.

(YNA)

SHARE