SYARIAH

Simak Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Penjelasannya, Wajib Diingat

Kurnia Nadya 24/10/2023 18:35 WIB

Tabel pembagian harta warisan menurut Islam patut dipelajari untuk mengatur pembagian harta yang ditinggalkan suatu saat nanti.

Simak Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Penjelasannya, Wajib Diingat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Artikel ini akan mengulas tabel pembagian harta warisan menurut Islam. Hukum waris Islam adalah salah satu hukum pembagian harta peninggalan yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia di samping hukum waris adat dan perdata. 

Indonesia sendiri memiliki Kompilasi Hukum Islam, yaitu panduan atau buku yang berisi aturan Hukum Perkawinan, Hukum Pewarisan, dan Hukum Perwakafan sesuai aturan-aturan dalam Islam. 

Dikutip dari Gramedia (24/10), Hukum Waris Islam adalah suatu prosedur untuk memindahkan atau mewariskan harta orang yang sudah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang berhak menerima bagian. 

Dalam fikih hukum waris, ada tiga rukun yang wajib dipenuhi sebelum harta warisan mulai dibagikan, yakni: 

Keberadaan Al-Muwarrith 

Al-muwarrith adalah orang yang mewariskan hartanya. Contoh al-muwarrith adalah orangtua, suami, istri, anak, dan kerabat. Al-muwarrith juga bisa diartikan sebagai orang yang meninggal dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih ke keluarganya yang masih hidup. 

Keberadaan Al-Warist 

Kebalikan dari al-muwarrith, al-warist adalah orang yang mewarisi, atau ahli waris. Bisa juga diartikan sebagai orang yang memiliki tali persaudaraan dengan orang yang sudah meninggal, dan alasan lain yang membuatnya berhak mewarisi harta tersebut. 

Keberadaan Al-Mauruts 

Al-muruts adalah harta ataupun hak-hak pewaris yang bisa diwariskan kepada ahli warisnya. Harta warisan ini bisa berupa harta bergerak ataupun harta tidak bergerak yang dimiliki penuh oleh pewaris, ataulun oleh wakilnya.

Sebelum membagi-bagikan harta warisan, ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan juga sebaiknya membuat daftar dan menghitung harta serta kewajiban almarhum. Sehingga, jika ia meninggal dunia dalam keadaan berutang, keluarganya dapat melunasi utang itu. 

Berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan sebelum pembagian harta warisan:

Menurut Kompilasi Hukum  Islam, ahli waris terbagi dalam dua kelompok, yakni berdasarkan hubungan darah dan hubungan perkawinan. Berikut ini adalah ahli waris dalam kedua kelompok tersebut: 

Hubungan Darah 
Golongan laki-laki: Ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek
Golongan perempuan: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek 

Hubungan perkawinan: Duda atau janda

Perlu diketahui, jika semua ahli waris masih hidup, maka yang berhak menerima warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda yang ditinggalkan. Untuk melihat berapa besaran harta yang berhak diterima tiap ahli waris, simak tabel pembagian harta warisan menurut Islam di bawah ini: 

Ahli Waris Besaran Bagian  Keterangan
1 anak perempuan  1/2 Seorang diri 
2 anak perempuan 2/3 Bersama-sama
Anak perempuan & laki-laki 2:1  2 untuk anak laki, 1 untuk anak perempuan
Ayah  1/3 atau 1/6 Ada keturunan/Tidak ada keturunan
Ibu  1/6 atau 1/3  Ada keturunan atau saudara lebih dari 2 orang/tidak ada kedua-duanya
Duda 1/2 atau 1/4 Tidak ada keturunan/ada keturunan
Janda 1/4 atau 1/8 Tidak ada keturunan/ada keturunan
Saudara laki/perempuan seibu 1/6 atau 1/3 Tidak ada keturunan/jumlah lebih dari dari dua 
Saudara kandung seayah 1/2 atau 2/3 Seorang diri/jumlah lebih dari dua atau bersama-sama

Itulah penjelasan singkat tentang tabel pembagian harta warisan menurut Islam yang patut diingat. (NKK)

SHARE