SYARIAH

Soal Hukum Zakat Online, Buya Yahya: Benar Tidak Pembagiannya?

Novie Fauziah 08/04/2022 21:30 WIB

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menyampaikan zakat online dibolehkan.

Soal Hukum Zakat Online, Buya Yahya: Benar Tidak Pembagiannya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya menyampaikan zakat online atau scan QR dibolehkan, namun masyarakat harus mematikan uang yang dititipkannya dapat tersampaikan ke orang yang berhak.

Apalagi, membayar zakat fitrah hukumnya wajib, dan diberikan kepada para mustahik atau orang yang menerima zakat. Seiring perkembangan zaman, sebagian transaksi pun bergeser secara online atau scan QR code, salah satunya adalah zakat fitrah.

Selain itu, saat ini terdapat beberapa lembaga yang menyediakan pelayanan amal zakat fitrah, di mana bagi yang tidak bisa memberikannya secara langsung dapat memberikannya melalui transfer (online).

Zakat merupakan rukum Islam ketiga yang wajib dilaksanakan. Dewasa ini penyaluran zakat fitrah melalui online memang bukan hal yang baru lagi, namun sebagian masih menganggap tabu dan hukumnya seperti apa.

"Maka boleh kita mentransfernya (red. uang zakat fitrah) ke mana, boleh dengan niat saya akan membayar zakat fitrah ke tempat itu, boleh ke mana saja," Buya Yahya di Channel Youtube resminya Al-Bahjah TV.

Akan tetapi, kata Buya Yahya, bagi yang memberikan zakat fitrah secara online harus memastikan jika zakat yang diberikan tersampaikan dengan amanah. Kemudian tahu dan mengenal lembaga penyalurnya, serta adil dalam membagikannya.

"Maka yang mengumpulkan itu siapa? Jangan gaya-gayaan (zakat) online," katanya.

Lebih lanjut, kata Buya Yahya, sebenarnya yang terpenting adalah membayar zakat kepada orang di sekitar yang kurang mampu. Sebab esensi dari zakat itu sendiri adalah diperuntukan bagi lingkungan terdekat.

"Makanya zakat itu untuk di lingkungan kita, dan di sekitar. Jangan gampang terpesona, kalau yakin amanah boleh. Yang dipermasalahkan (zakat online) benar tidak pembagian zakatnya," terangnya.

Kemudian menurut Imam Syafii zakat harus menggunakan bahan makan/pokok yang biasa dikonsumi oleh orang yang memberikannya. Di Indonesia sendiri makanan pokoknya adalah beras.

Pembayaran zakat fitrah sendiri dilakukan ketika bulan Ramadan dan batas waktunya adalah akhir Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri dimulai. Lalu zakat fitrah dikeluarkan dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilo gram makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berzakat itu.

"Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Zumhur ulama mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang normal tersebut. Itu madzhab syafii dan zumhur ulama. Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan," pungkasnya. (TYO)

SHARE