IDXChannel - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat pada Ramadan 2022 tahun ini sebesar Rp30.000 atau setara dengan 2,5 kilogram (kg) beras.
Ketua Baznas Kabupaten Indramayu, H Sihabudin, mengatakan, ketetapan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan para muzakki atau orang yang berhak disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dalam membeli bahan makanan pokok seperti beras.
Sebelumnya, lanjut dia, Baznas telah melakukan survei harga beras di berbagai pasar, mulai dari pasar tradisional hingga toko grosir. Kemudian hasil survei itu disepakati harga beras di angka Rp12.000 per kg.
“Kita ambil harga beras premium yang Rp12.000, jadi kalau 2,5 kilogram itu Rp30.000,“ ujar dia, kepada MNC Portal saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/4/2022).
Sihabudin menyampaikan, dalam menetapkan nominal zakat tersebut lembaganya sudah melakukan musyawarah bersama Ormas Islam dan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu, mengenai besaran itu.