"Mengenai teknis pemungutan dan penyaluran zakat yang akan dilakukan kepada masyarakat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di tiap wilayah. Kita hanya menerima laporannya saja,” ujar dia.
Meskipun demikian, ia berharap seluruh pengurus DKM memberikan informasi raihan zakat fitrah yang diperoleh, untuk mengetahui raihan zakat sesungguhnya.
Sihabudin juga menuturkan, sebaiknya waktu pengumpulan zakat fitrah sudah dimulai sejak awal Ramadan. Hal itu dilakukan, agar sebelum takbir lebaran sudah dapat didistribusikan.
"Idealnya waktu pendistribusian zakat fitrah dilakukan H-1 atau H-2 sebelum lebaran, supaya pas takbir lebaran semuanya sudah selesai," tutur dia.
Tidak hanya soal zakat fitrah, Ia meminta para unit pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan desa, secara optimal mengampanyekan pentingnya warga mengeluarkan infaq dan shodaqoh pada bulan Ramadan 1443 H ini.