sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baznas Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah 2022 Senilai Rp30.000 atau 2,5 kg Beras

Syariah editor Andrian Supendi
08/04/2022 18:43 WIB
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan masyarakat pada Ramadan 2022.
Baznas Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah 2022 Senilai Rp30.000 atau 2,5 kg Beras. (Foto: MNC Media)
Baznas Indramayu Tetapkan Zakat Fitrah 2022 Senilai Rp30.000 atau 2,5 kg Beras. (Foto: MNC Media)

"Mengenai teknis pemungutan dan penyaluran zakat yang akan dilakukan kepada masyarakat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di tiap wilayah. Kita hanya menerima laporannya saja,” ujar dia.

Meskipun demikian, ia berharap seluruh pengurus DKM memberikan informasi raihan zakat fitrah yang diperoleh, untuk mengetahui raihan zakat sesungguhnya.

Sihabudin juga menuturkan, sebaiknya waktu pengumpulan zakat fitrah sudah dimulai sejak awal Ramadan. Hal itu dilakukan, agar sebelum takbir lebaran sudah dapat didistribusikan.

"Idealnya waktu pendistribusian zakat fitrah dilakukan H-1 atau H-2 sebelum lebaran, supaya pas takbir lebaran semuanya sudah selesai," tutur dia.

Tidak hanya soal zakat fitrah, Ia meminta para unit pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan dan desa, secara optimal mengampanyekan pentingnya warga mengeluarkan infaq dan shodaqoh pada bulan Ramadan 1443 H ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement