IDXChannel — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jamaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu).
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jamaah sebagai prioritas utama.
Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jamaah setiap tahun, mayoritas jamaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam.
Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.
Menyikapi hal tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jemaah tetap sah serta tertib.