sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kemenhaj Beberkan Tata Kelola Dam Haji Berbasis Kepastian Hukum

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
20/02/2026 02:04 WIB
Kemenhaj komitmen menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jamaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam
Kemenhaj Beberkan Tata Kelola Dam Haji Berbasis Kepastian Hukum  (FOTO:iNews Media Group)
Kemenhaj Beberkan Tata Kelola Dam Haji Berbasis Kepastian Hukum (FOTO:iNews Media Group)

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.

“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jamaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji dikutip keterangan informasi Kamis (19/2/2026).

Kebijakan ini memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.

Pandangan tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement