Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jamaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.
Peran pemerintah mencakup di antaranya Pertama, Regulator, dengan memastikan adanya payung hukum yang jelas; Kedua, Fasilitator, dengan menyediakan mekanisme pelaksanaan yang transparan; Ketiga Pelindung, dengan menjamin kepastian hukum serta kesesuaian syariah.
“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” ujar Puji Raharjo.
Menunggu Payung Hukum Nasional
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jamaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.